Catatanrakyat.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kukar. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja pihak Imigrasi ke Kantor Bupati Kukar pada Rabu (21/5/2025).
Heldiansyah, Staff Ahli Bidang Umum Sekretariat Kabupaten Kukar, menyampaikan bahwa meski belum ditemukan kasus TPPO di Kukar, kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat kasus serupa marak terjadi di daerah lain, bahkan hingga luar negeri.
“Kami sangat mengkhawatirkan isu TPPO ini. Meskipun saat ini belum terdeteksi di Kukar, tapi jangan sampai kejadian seperti di daerah lain terjadi di wilayah kita,” ujar Heldiansyah.
Ia mencontohkan maraknya perdagangan orang di wilayah Jawa hingga ke negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja. Oleh karena itu, menurutnya, forum lintas instansi harus segera dibentuk guna mendeteksi dan mencegah potensi TPPO melalui jalur tenaga kerja asing ilegal.
Isu TPPO menjadi salah satu perhatian serius dalam forum diskusi bersama Kantor Imigrasi Samarinda yang juga melibatkan Dinas Kependudukan. Heldiansyah menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam membantu mendeteksi kejanggalan di lapangan, terutama di kawasan yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Kita perlu melibatkan semua unsur, termasuk masyarakat. Mereka harus diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan terkait keberadaan WNA,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan pelayanan keimigrasian harus berjalan seimbang, agar perlindungan masyarakat dari potensi TPPO bisa lebih optimal.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemkab Kukar, baik dalam pengawasan keimigrasian maupun dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Yudhistira.
Selain pengawasan terhadap WNA, pihak Imigrasi Samarinda juga akan terus meningkatkan pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya dalam proses penerbitan paspor dan kepastian hukum dokumen perjalanan.
Langkah preventif seperti ini dinilai penting untuk mencegah Kukar menjadi wilayah transit atau tujuan praktik perdagangan orang. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, imigrasi, dan instansi terkait lainnya, Kukar diharapkan mampu menjaga wilayahnya dari ancaman TPPO. (Adv/DiskominfoKukar)





