Catatanrakyat.id, Tenggarong – Menyikapi potensi defisit anggaran daerah yang mencapai lebih dari Rp900 miliar pada semester pertama 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah sekaligus menyusun ulang skala prioritas belanja.
Penghentian sementara ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: B-2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. Keputusan tersebut menekankan bahwa meskipun tidak seluruh kegiatan akan dihentikan, proses evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar kegiatan yang krusial tetap berjalan tanpa gangguan.
Pj. Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna atau yang akrab disapa Nana, menjelaskan bahwa langkah ini bersifat antisipatif dan bukan penghentian permanen.
“Untuk saat ini dihentikan dalam rangka mendata, mana-mana kegiatan yang belum berproses pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti di-stop,” ungkapnya saat diwawancarai media pada Rabu, 16 Juli 2025.
Nana juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar akan segera menggelar rapat koordinasi pengendalian untuk mengevaluasi seluruh proses pengadaan.
“Tentunya akan ada evaluasi secara menyeluruh lewat rapat kurinasi pengendalian yang agendanya rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” jelasnya.
Ia mencontohkan layanan kesehatan sebagai sektor yang tidak mungkin dihentikan.
“Meskipun dia belum berkontrak, tapi tidak mungkin kita menghentikan layanan dasar. Makanya harus ada proses evaluasi,” tambahnya.
Dalam surat edaran, beberapa sektor yang mendapatkan pengecualian dari penghentian sementara adalah pengadaan yang bersumber dari dana earmark, belanja untuk pelayanan kesehatan, serta kebutuhan mendesak dan operasional rutin seperti kegiatan Hari Kemerdekaan RI dan MTQ.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya update data Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh setiap OPD sebagai dasar evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut. Kepala OPD diminta serius dalam menindaklanjuti hal ini agar kebijakan yang diambil lebih akurat dan tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap dapat menstabilkan kondisi fiskal daerah dan memastikan bahwa anggaran tetap digunakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat. (Adv/DiskominfoKukar)





