Catatanrakyat, Kutim – Kepadatan lalu lintas yang meningkat di sejumlah ruas utama Sangatta mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) memperketat penertiban terhadap pemberhentian bus karyawan perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah hambatan arus berkembang menjadi kemacetan.
Dishub Kutim mencatat bahwa bus karyawan yang berhenti di luar halte resmi kerap mempersempit badan jalan, terutama di jalur dengan volume kendaraan tinggi.
Kondisi tersebut paling terasa pada jam berangkat dan pulang kerja.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pemberhentian bus karyawan sudah ada aturannya dan wajib mengikuti titik yang ditetapkan agar arus lalu lintas tetap lancar,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Kutim telah menyediakan 18 halte resmi yang digunakan sebagai titik naik dan turun penumpang bus karyawan.
Halte tersebut disiapkan untuk menjamin keselamatan penumpang sekaligus menjaga kelancaran kendaraan lain.
Meski fasilitas telah tersedia, pelanggaran masih dijumpai di lapangan. Dishub Kutim menilai rendahnya disiplin pengemudi menjadi salah satu penyebab utama masih terjadinya pelanggaran.
“Kami tidak hanya menertibkan sopir, tetapi juga akan menyurati perusahaan jika pelanggaran dilakukan berulang,” ujar Zulkarnain.
Dishub Kutim menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan armada angkutannya mematuhi aturan lalu lintas.
Pengawasan internal perusahaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketertiban di jalan raya.
Melalui penertiban ini, Dishub Kutim berharap kepadatan lalu lintas di Sangatta dapat dikendalikan sejak dini.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Dishub Kutim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak sesama pengendara demi menciptakan lalu lintas yang nyaman dan berkeselamatan. (ADV)





