Catatan Rakyat, Kutim — Keluhan pekerja terhadap penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dengar pendapat digelar sebagai forum penyelesaian awal, melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja.
Pemerintah menegaskan posisinya sebagai mediator yang menjaga kepentingan semua pihak baik kepada karyawan maupun kepada pihak perusahaan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meminta perusahaan tidak menutup ruang dialog atau bahkan menghindar melakukan komunikasi dengan pekerja yang merasa tidak diperlakukan dengan adil.
“Setiap kebijakan berbasis teknologi harus disertai komunikasi dan pembinaan yang manusiawi jangan sampai system menjadi patokan dan dijadikan tolak ukur,” ujarnya.
Ia menilai sistem OPA perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan akibat penilaian yang sepenuhnya berbasis data digital.
Pemkab Kutim mengingatkan bahwa sektor pertambangan memiliki karakter kerja khusus yang tidak selalu bisa diukur secara kaku oleh sistem teknologi.
“Keputusan perusahaan harus adil dan tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan baik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Distransnaker diminta memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan selama proses evaluasi berlangsung karena evaluasi ini yang akan menunjukan bagaimana system bisa digunakan dan diterapkan kepada pekerja.
Dengan pendekatan dialogis dan evaluatif, Pemkab Kutim berharap penerapan teknologi di dunia kerja tetap produktif sekaligus menjunjung keadilan dan perlindungan pekerja. (ADV)





