Catatan Rakyat, Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tidak berdampak pada kebijakan Dana Rukun Tetangga (RT).
Dana RT sebesar Rp250 juta per tahun dinilai sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat lapisan bawah. Melalui program ini, pembangunan dapat dilakukan langsung dari tingkat lingkungan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak boleh mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Penurunan anggaran tidak mengurangi Dana RT karena dampaknya sangat besar bagi warga,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pembangunan berbasis lingkungan lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dibandingkan proyek besar yang membutuhkan waktu panjang.
Dana RT digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan prioritas lingkungan, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas permukiman.
Ardiansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran pendukung melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“Pendanaan ini kami kawal agar tetap akuntabel dan transparan terutama dana yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain infrastruktur, Dana RT juga diarahkan untuk mendukung program sosial seperti penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting.
Pemerintah daerah meminta RT melibatkan masyarakat dalam perencanaan kegiatan agar program benar-benar sesuai kebutuhan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap Dana RT terus menjadi motor pemerataan pembangunan meski berada dalam situasi penyesuaian anggaran.(ADV)





