TENGGARONG – Di tengah arus modernisasi pembangunan desa, keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) kembali mendapat sorotan sebagai kekuatan sosial yang tak tergantikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyampaikan hal ini saat membahas hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar Provinsi Kalimantan Timur pada Oktober lalu. Rakernis dihadiri perwakilan DPMD se-Kaltim, tokoh adat, dan akademisi.
Arianto menegaskan, MHA bukan sekadar penjaga tradisi, melainkan mitra aktif dalam pembangunan desa. “Keberadaan masyarakat hukum adat bukan sekadar warisan budaya. Mereka adalah aset sosial yang harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan desa,” ujarnya, Senin (10/11).
Selain menjaga nilai budaya, MHA juga berperan dalam pelestarian lingkungan, norma sosial, dan semangat gotong royong. Arianto menambahkan bahwa regulasi afirmatif perlu diperkuat agar peran adat tetap relevan di tengah perubahan zaman.
DPMD Kukar berkomitmen memperkuat masyarakat adat melalui penguatan kelembagaan, pemetaan wilayah adat, serta keterlibatan tokoh adat dalam musyawarah desa dan pengambilan keputusan strategis. Arianto menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan desa selaras dengan nilai adat dan kebijakan pemerintah. (Adv/DPMDKukar)





