Catatanrakyat.id, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyelesaian konflik lahan antara kelompok tani di Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan perusahaan kehutanan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali dilakukan melalui forum mediasi yang berlangsung di ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (4/9/2025). Perseteruan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali mendapat perhatian lantaran belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Suasana mediasi memanas ketika perwakilan kelompok tani, Sudarsono, membacakan 11 tuntutan masyarakat. Salah satu poin yang dikemukakan adalah desakan agar izin operasional SHJ di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak dihentikan. “Kami meminta izin PT Surya Hutani Jaya yang berada di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, dicabut,” ujarnya di hadapan seluruh peserta.
Tak berhenti di situ, Sudarsono turut menyinggung kompensasi yang dinilai tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Rp10 ribu per ton kayu belum pernah diterima warga sejak 2019. Ia juga mempersoalkan keberadaan pos pengamanan PT SHJ di KM 38 yang disebut menjadi lokasi pungutan liar. “Pos tersebut dipergunakan oleh oknum PT SHJ dan aparat Polres Kukar meminta-minta uang ke masyarakat. Terjadi pungli dan sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkapnya.
Kepala Desa Sabintulung, Arta, yang turut hadir dalam pertemuan, memperkuat pernyataan warga terkait klaim lahan. Ia menegaskan bahwa area yang digarap masyarakat merupakan wilayah adat dan tidak masuk dalam konsesi SHJ. Ia memastikan masyarakat tidak melakukan penanaman sawit di area perusahaan, sehingga klaim lahan dinilai tidak memiliki dasar. Arta juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kukar yang telah memfasilitasi dialog ini.
Keluhan serupa juga disampaikan Camat Muara Kaman, khususnya mengenai praktik pungli yang disebut terjadi di akses jalan yang dikuasai perusahaan. Ia berharap laporan masyarakat segera ditangani secara resmi oleh aparat. Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda menjelaskan batas legal konsesi PT SHJ yang tercatat mencapai 153.900 hektare.
Pada forum yang sama, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura melalui Awang Yakoub Luthman mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban di tengah proses identifikasi lahan. “Supaya situasi ini aman, diharapkan semua netral. Identifikasi lahan mana saja warga yang masuk Desa Sabintulung dan Puan Cepak, serta ormas agar tetap menahan diri,” pesannya.
Menanggapi tudingan dan tuntutan masyarakat, Arnold mewakili PT SHJ menegaskan bahwa perusahaan tetap berpegang pada aturan pemerintah, termasuk larangan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan produksi. Sementara itu, Kompol Roganda dari Polres Kukar menjelaskan bahwa pencabutan izin perusahaan berada di kewenangan kementerian. Ia memastikan bahwa laporan soal pungli akan diproses sesuai ketentuan. “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan,” ujarnya menutup pertemuan.





