Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Menjelang tenggat registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat proses pendampingan dan verifikasi administrasi. Selama dua hari, 25–26 Juni 2025, kegiatan verifikasi dokumen Posyandu digelar di ruang rapat DPMD Kukar dan dihadiri oleh pengurus Posyandu dari sejumlah kecamatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penguatan Posyandu. “Verifikasi ini penting untuk memastikan seluruh data kelembagaan Posyandu 6 SPM siap didaftarkan ke Kemendagri sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, tim DPMD Kukar meneliti berbagai dokumen penting, mulai dari legalitas kelembagaan, struktur organisasi, hingga identitas kader Posyandu. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap Posyandu wajib memiliki struktur pengurus lengkap ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator bidang tanpa adanya rangkap jabatan lintas bidang.
“Tujuannya agar setiap kader bisa fokus menjalankan perannya sesuai bidang masing-masing,” terang Elvandar.
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini menekankan penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang dijalankan oleh kader khusus. “Transformasi ini akan menjadikan Posyandu lebih terarah, profesional, dan terintegrasi dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tercatat 816 Posyandu Balita aktif di Kutai Kartanegara. Untuk memastikan kesiapan kelembagaan, DPMD Kukar memfasilitasi proses melalui musyawarah desa, pemetaan kader, pembentukan tim pembina lintas sektor, hingga verifikasi organisasi. Ketua TP PKK Kukar juga ditetapkan sebagai ketua ex officio dari tim pembina Posyandu tersebut.
Selain fokus pada legalisasi kelembagaan, Elvandar menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi kader Posyandu. Ia menilai kader termasuk dalam kategori pekerja rentan yang berperan vital dalam pelayanan sosial dasar di tingkat desa. “Verifikasi ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah awal untuk menjamin hak-hak kader dan memperkuat posisi mereka dalam sistem pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Tahap awal kegiatan difokuskan di 10 kecamatan, sebelum dilanjutkan secara bertahap ke 10 kecamatan lainnya. “Pendampingan dilakukan bertahap agar hasilnya lebih akurat dan menyeluruh. Kami pastikan seluruh Posyandu di Kukar dapat terdaftar resmi dan beroperasi sesuai standar nasional,” tutupnya.





