15 Persen Dana RT di Kukar Wajib untuk Gotong Royong

Oleh catatanrakyat.id

pada Sabtu, 12 Juli 2025

Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat pimpin rapat sosialisasi BBGRM secara virtual bertempat di Ruang Rapat DPMD.

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Sebagai upaya memperkuat budaya kebersamaan di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mewajibkan alokasi 15 persen dari Dana RT untuk kegiatan gotong royong. Kebijakan ini diterapkan di seluruh desa dan kelurahan di Kukar agar nilai solidaritas dan kepedulian sosial tetap hidup di tengah masyarakat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa gotong royong bukan sekadar program seremonial, melainkan tradisi yang harus terus dijaga dan dikembangkan.

“Hal ini juga kita dorong menjadi tradisi kita. Jadi sekarang juga kita sudah wajibkan ada penjadwalan rutin gotong royong di tingkat desa,” ujarnya.

Menurut Arianto, dukungan pemerintah terlihat dari alokasi Dana RT sebesar Rp50 juta per tahun, di mana 15 persen di antaranya wajib digunakan untuk kegiatan gotong royong. Dana tersebut diarahkan untuk kegiatan membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, serta memperkuat solidaritas antarwarga.

Ia menjelaskan, pelaporan kegiatan gotong royong menjadi salah satu kewajiban RT.

“Saya minta laporan itu dilengkapi dulu, ini juga untuk mendukung pelaksanaan pencanangan bulan bakti nantinya. Alhamdulillah sejak Januari sampai Juni sudah ada 237 desa dan kelurahan yang melaporkan, meskipun masih ada beberapa yang belum,” ungkapnya.

Laporan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi pemerintah dalam memastikan dana gotong royong benar-benar terealisasi dan digunakan sesuai tujuan. Arianto juga menegaskan, kegiatan gotong royong tidak hanya dilakukan saat Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), tetapi diharapkan menjadi agenda rutin warga.

Meski masih ada desa yang belum menyampaikan laporan, Arianto yakin kegiatan gotong royong tetap berjalan di lapangan. Hanya saja, aspek administratif perlu dilengkapi agar dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik, yang meningkatkan Dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per tahun. Arianto menyebutkan, evaluasi ke depan bisa membuka peluang penambahan porsi dana gotong royong bila terbukti memberi dampak signifikan bagi masyarakat.

“Sekarang porsinya 15%, nanti kalau hasil evaluasi menunjukkan dampak baik terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, tentu bisa kita tingkatkan,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi DPMD, alokasi Rp50 juta dengan porsi 15% untuk gotong royong telah menunjukkan manfaat besar.

“Kalau kami lihat, dari anggaran sekitar Rp11 miliar itu sudah digunakan untuk berbagai kegiatan gotong royong. Ada yang memperbaiki sarana ibadah, lingkungan, hingga infrastruktur,” ujar Arianto.

Dasar hukum program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, yang menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk membangun desa berbasis partisipasi masyarakat hingga ke tingkat RT.

Bagikan: