Catatanrakyat.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya penyusunan dokumen hukum resmi berupa Memorandum of Understanding (MoU) dalam setiap kerja sama yang melibatkan desa dan pihak ketiga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, pada Sabtu (10/05) saat diwawancarai.
Dedy menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini mulai menunjukkan potensi besar dalam menjalin kemitraan dengan sektor luar. Namun, untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan dengan baik, aman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, diperlukan landasan hukum yang kuat berupa MoU sebagai bentuk kesepakatan awal.
“Contohnya, di Desa Sungai Payang, mereka sudah menjalin kemitraan, dan kami dari DPMD turut hadir untuk memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum. Ini penting untuk melindungi kerja sama agar tidak terjadi pembatalan sepihak karena tidak adanya dokumen resmi,” jelas Dedy.
Dedy menambahkan bahwa tanpa adanya MoU, kerja sama yang terjalin akan rentan terhadap intervensi atau pembatalan yang dapat merugikan pihak desa. Oleh sebab itu, DPMD tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tetapi juga aktif memberikan edukasi serta dorongan kepada desa dan BUMDes untuk menyusun perjanjian tertulis yang mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan di sejumlah desa bahwa kerja sama tidak perlu dituangkan dalam bentuk tertulis, terutama jika kerja sama tersebut berskala kecil atau berdurasi pendek, seperti program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, Dedy menegaskan bahwa semua bentuk kerja sama, sekecil apa pun, tetap perlu dilandasi MoU untuk memberikan kepastian hukum.
“Semua bentuk kerja sama harus ada kesepakatan tertulis. Hal ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi desa agar tidak dirugikan di kemudian hari,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD Kukar berencana untuk terus melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah desa, dengan harapan ke depan desa-desa mampu menyusun dokumen kerja sama secara mandiri dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap kepentingan desa.
Dengan adanya MoU, DPMD Kukar berharap akan terbangun kemitraan yang lebih aman dan menguntungkan bagi desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.