KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Oleh catatanrakyat.id

pada Jumat, 21 Februari 2025

Caption: Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mengenakan rompi oren nomor 18, Kamis (20/2/2024).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2).

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Penahanan ini terkait dengan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024 atas dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pada 2019.

Sebelum ditahan, Hasto mengaku siap menjalani proses hukum.

“Ya sudah siap lahir batin,” ujarnya.

Ia juga menyebut penahanan ini sebagai bagian dari perjuangannya dan menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2020, menyeret beberapa pihak ke pengadilan, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron.

Selanjutnya, KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto murni bagian dari penegakan hukum dan tidak terkait dengan dinamika politik, mengingat PDIP kini berada di barisan oposisi setelah sebelumnya menjadi partai penguasa.

Tim Redaksi.

Bagikan: