Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Kuasa Hukum Tim Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., menyayangkan adanya kekeliruan dalam pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa kesalahan tersebut harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Gugum menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 sejalan dengan sejumlah putusan MK sebelumnya (No. 22/PUU-VII/2009, No. 67/PUU-X/2020, dan No. 2/PUU-XXI/2023), yang menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah mencakup masa jabatan sebagai Plt maupun sebagai pejabat definitif.
Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 juga telah mengatur status pasangan calon setelah mereka resmi menjabat. Oleh karena itu, putusan ini seharusnya tidak diterapkan untuk masa jabatan sementara sebelum pelantikan.
Sebagai alternatif, Gugum menyarankan agar penyelenggara Pemilu merujuk pada tiga putusan MK sebelumnya yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi seperti ini.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan kepala daerah yang dianggap satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setidaknya setengah dari total periode. Ketentuan ini berlaku umum, baik untuk pejabat definitif maupun penjabat sementara,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dihitung sejak mereka mulai menjalankan tugas, bukan dari waktu pelantikan.
“Meskipun tanpa pelantikan, masa jabatan Plt tetap harus diperhitungkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum dengan tegas.
Dirinya juga menilai bahwa penyampaian informasi yang tidak lengkap terkait perkara ini berpotensi menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau para pakar hukum untuk lebih cermat dalam memberikan pernyataan.
Pengacara ternama itu juga menekankan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt dan Bupati definitif sudah memenuhi kriteria dua periode, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan yang berlaku.