Ada Dugaan Mutasi ASN Akibat Tak Dukung Petahana dalam Pilkada Kukar 2024

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 13 November 2024

Pelapor, Rudiansyah. (Ist)

Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Laporan resmi telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait indikasi kebijakan mutasi besar-besaran yang diduga bertujuan memaksa ASN untuk loyal demi kepentingan politik.

Pilkada 2024 di Kukar saat ini menyoroti pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin atas dugaan manipulasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat pengaruh politik.

Salah satu anggota tim hukum pelapor mengungkapkan bahwa pola mutasi ASN telah menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir. Pasalnya, hal ini membuka kemungkinan adanya upaya intimidasi terhadap ASN yang memilih untuk tidak mendukung petahana.

“Mutasi besar-besaran yang terjadi secara berturut-turut menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Kami menduga ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa loyalitas demi kepentingan Pilkada,” ungkap anggota tim hukum pelapor.

Seorang ASN melaporkan adanya intimidasi setelah mutasi yang diduga terkait dengan keputusan untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana. Hal ini dijelaskan dalam laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024.

Nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 diajukan sebagai bukti bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk intimidasi yang melanggar Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 serta UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, menjelaskan bahwa proses investigasi telah dikonfirmasi dan dimulai.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi yang relevan. Prosesnya akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024, sesuai dengan prosedur Bawaslu terkait pelanggaran administratif,” ujar Hardianda.

Hingga saat ini, pasangan Edi-Rendi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang beredar. Masyarakat Kukar tentu berharap agar proses ini berjalan secara adil demi memastikan Pilkada Kukar 2024 berlangsung bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, Bawaslu telah mengadakan pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Hal ini membuka kemungkinan bahwa laporan tersebut akan berkembang menjadi kasus serius terkait netralitas ASN.

Bagikan: