Pemerataan LPJU, Bukti Pemerintah Tak Abaikan Hak Warga

Oleh catatanrakyat.id

pada Senin, 3 Maret 2025

Foto: Jalur Desa Jongkang menuju Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Hak atas penerangan jalan menjadi fokus nyata Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tidak hanya menjadi pelengkap infrastruktur, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kini dipandang sebagai layanan dasar yang harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, baik di kota maupun desa.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, menyatakan bahwa setiap warga yang taat membayar pajak pantas mendapat pelayanan setara dari pemerintah. Salah satunya melalui penerangan jalan yang layak dan aman.

“Penerangan jalan itu hak warga. Ini bagian dari pelayanan yang harus pemerintah hadirkan,” tegas Junaidi saat ditemui pada Senin (3/3/2025).

Fokus utama tahun ini adalah jalur Jongkang menuju Samarinda yang padat lalu lintas dan sangat aktif pada malam hari. Dishub Kukar menilai jalur ini sebagai prioritas karena tingginya mobilitas warga dan kebutuhan akan keamanan tambahan di malam hari.

Pemerintah daerah juga tidak mengesampingkan kawasan lainnya. Perbaikan dan pemasangan LPJU terus dilakukan di delapan kelurahan, termasuk Loa Kulu, dan mengganti sekitar 40 unit LPJU yang mati di jalur dua Tenggarong.

Wilayah kecamatan seperti Marangkayu, Muara Badak, Sangasanga, Anggana, dan jalan poros Sebelimbingan juga menjadi bagian dari program perluasan penerangan tahun ini.

“Program ini dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kewenangan jalan kabupaten yang ditangani Dinas PU. Kami Dishub hanya mengisi sisi penerangannya,” imbuh Junaidi.

Dengan adanya pemerataan LPJU, Dishub Kukar berharap ke depan tidak ada lagi wilayah gelap yang rawan kecelakaan atau kriminalitas. Pemerintah daerah bertekad menciptakan lingkungan malam hari yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Bagikan: