Menjelang Libur Panjang, ASN Bisa Bekerja Fleksibel Berdasarkan SE Menteri PANRB

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 5 Maret 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah. (Dok. Menpan)

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan produktivitas kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Dalam rangka mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya,” ujar Rini dalam keterangan pers, Rabu (5/3/2025).

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 24-27 Maret 2025. ASN dapat bekerja secara fleksibel melalui skema kerja dari kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

Meskipun ASN diberikan fleksibilitas dalam bekerja, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu. Setiap instansi wajib memastikan pembagian pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, maupun WFA dilakukan dengan memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan.

“Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan agar pelayanan tetap berjalan efektif,” tegas Rini.

Layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap beroperasi normal. Selain itu, instansi terkait juga harus menjamin layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB juga meminta agar pimpinan instansi lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN. Pertimbangan seperti beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas di sektor layanan publik menjadi faktor utama dalam pemberian cuti.

Selain itu, pemantauan terhadap kinerja ASN akan diperketat agar target organisasi tetap tercapai meski bekerja secara fleksibel. Instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir juga diminta mengatur ulang jadwal kerja agar pelayanan tetap optimal.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat selama masa penyesuaian kerja ini, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media lainnya.

Dengan kebijakan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara efisien, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal menjelang libur panjang.
Tim Redaksi.

Bagikan: